Vonis Penjara untuk Ariel 8 Tahun Silam yang Membuat Luna Maya Pingsan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengetukkan palu, Senin, 31 Januari 2011, delapan tahun silam. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan terhadap Nazriel Irham, vokalis band Peterpan yang karib disapa Ariel. Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com mencatat, sang vokalis juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran serta membuat dan menyediakan konten pornografi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.
Dalam hal rekaman video persenggamaan dengan Luna Maya dan Cut Tari, menurut hakim, Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman itu pada alat penyimpan file terpisah atau hard disk eskternal yang kemudian ditemukan oleh editor musik yang juga teman Ariel, Reza alias Redjoy.
Dalam vonisnya, hakim mengatakan Reza kemudian mengingatkan Ariel tentang bahaya menyimpan rekaman tersebut, tapi Ariel tidak menanggapi dengan serius.
"Terdakwa menanggapi dengan enteng dan hanya mengatakan ‘ngapain orang buka-buka hard disk gue’," kata hakim menirukan kesaksian Reza sebelumnya
Tindakan ini menurut hakim merupakan bentuk kesengajaan, sehingga rekaman itu akhirnya benar-benar tersebar di tengah masyarakat.
"Seandainya terdakwa hati-hati menyimpan video rekaman itu, maka rekaman itu tidak akan tersebar ke tengah masyarakat," tegas hakim Singgih.
Dipaparkan dalam sidang, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel. Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel.
"Lu kopi ya, lu hapus dong. Ngapain buka folder gue," ujar Ariel seperti diutarakan oleh Reza dalam kesaksiannya yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis itu.
Majelis hakim menilai, tindakan Ariel tersebut ceroboh, sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu.
Yang juga memberatkan Ariel adalah, sebagai publik figur, dalam hal ini artis terkenal, ia tak dapat memberi contoh yang baik. Ariel dinilai pula telah memberi bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Atas vonis tersebut Ariel mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, segala upaya hukumnya itu ditolak. Ariel tetap menjalani hukumannya di penjara selama 3,5 tahun hingga akhirnya bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
SUMBER

0 Response to "Vonis Penjara untuk Ariel 8 Tahun Silam yang Membuat Luna Maya Pingsan"
Post a Comment